Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Laksanakan Rekomendasi KASN, Ini Sanksi Bagi ASN Tidak Netral di Pilkada Majene

Pemkab Majene menjatuhkan sanksi kepada ASN yang tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene 2020.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majene, Sulawesi Barat 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menjatuhkan sanksi kepada ASN yang tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene 2020.

Sanksi dijatuhkan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Untuk saat ini ada satu orang ASN yang dapat rekomendasi dari KASN," kata Sekretaris Daerah (Setda) Pemkab Majene, Masriadi Nadi Atjo.

Adapun sanksi dijatuhkan berupa hukuman dinas ringan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan KASN.

Sanksi hukumnya diminta membuat pernyataan terbuka tidak akan mengulangi perbuatan, serta menghapus segala postingan dan komentar terkait dukungan kepada salah satu paslon.

Sementara ASN lainnya kata Masriadi Atjo, masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene.

Masriadi kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar selalu menjunjung tinggi netralitas pada pelaksanaan pilkada ini.

Ia juga meminta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene untuk mengawasi bawahannya sesuai dengan aturan undang undang tentang disiplin PNS.

"Saya sudah sampaikan pada semua kepala perangkat daerah untuk mengedukasi bawahannya tentang pentingnya netralitas ASN," paparnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved