Pajak Kendaraan Bermotor
Ini 8 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Sulsel
Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Program pemutihan ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
3. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB.
Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.
Baca Juga: Bisa Gak Sih Buat BPKB Hanya Bermodalkan STNK Saja? Polisi Beri Komentar Gini
4. Bengkulu
Berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020, Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.
Dalam program ini pihaknya memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga ada keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
5. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memberlakuakan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.
Melansir pengumuman di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada 4 keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.
Pertama penghapusan denda PKB. Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.