Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintahan Jokowi Putuskan Cuti Bersama dan Libur 5 Hari Pekan Depan, Catat Tanggalnya, Kabar Baik

Pemerintahan Jokowi putuskan cuti bersama dan libur 5 hari pada pekan depan, catat tanggalnya, kabar baik.

Editor: Edi Sumardi
SHUTTERSTOCK VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi. Pemerintahan Jokowi putuskan cuti bersama dan libur 5 hari pada pekan depan, catat tanggalnya, kabar baik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintahan Jokowi putuskan cuti bersama dan libur 5 hari pada pekan depan, catat tanggalnya, kabar baik.

Pemerintah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.

Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir Effendy seusai mengikuti rapat terbatas.

Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Totalnya, ada 5 hari libur dan cuti bersama pada pekan depan.

Dengan keputusan ini, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat masyarakat ramai-ramai pergi ke tempat wisata sehingga bisa meningkatkan penyebaran Covid-19.

Namun, menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.

"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampaikan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," kata dia.

Menurut Muhadjir Effendy, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Salah satunya untuk mengantisipasi kerumunan di tempat wisata.

Tito Karnavian juga mengimbau agar masyarakat di zona merah untuk menahan diri untuk pulang kampung.

Adapun saat membuka rapat terbatas tadi, Jokowi mengingatkan soal libur panjang sebelumnya yang berkontribusi pada kenaikan kasus Covid-19.

"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang yang pada satu setengah bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," ucap Jokowi.

Sampai Minggu (18/10/2020), tercatat masih ada 4.105 kasus baru Covid-19.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air kini mencapai 361.867, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Total pasien Covid-19 yang sembuh ada 285.324 sejak awal pandemi. Sementara angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 12.511 orang.

Daftar libur dan cuti bersama di 2020

Di tengah pandemi wabah virus corona, Pemerintah RI membuat kebijakan baru terkait cuti dan libur bersama karena pandemi virus corona.

Berikut ini daftarnya: 

* Hari libur nasional:

Hari Libur Nasional Wafat Isa Al Masih, 10 April 2020

Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2020

Hari Raya Waisak, 7 Mei 2020

Kenaikan Isa Al Masih, 21 Mei 2020

Hari Raya Idul Fitri, 24 – 25 Mei 2020

Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2020

Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020

Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020

Tahun Baru Islam, 20 Agustus 2020

Maulid Nabi Muhammad SAW, 29 Oktober 2020

Hari Raya Natal, 25 Desember 2020

Cuti bersama:

Tahun Baru Islam, 21 Agustus 2020

Maulid Nabi Muhammad SAW, 28 dan 30 Oktober 2020

Hari Raya Natal, 24 Desember 2020

Hari Raya Idul Fitri, 28 – 31 Desember 2020.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved