Tribuners Memilih
KASN Keluarkan Rekomendasi ke Pemkab Majene Berikan Saksi Sejumlah ASN Tidak Netral
Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene.
Rekomendasi terkait penjatuhan sanksi karena terbukti melanggar netralitas selama tahapan pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene 2020.
Sekretaris Daerah (Setda) Pemkab Majene, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN.
"Kami telah mengadakan sidang untuk menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi KASN, " Kata Sekretaris Daerah (Setda) Pemkab Majene, Masriadi Nadi Atjo kepada tribun, Senin (19/10/2020).
Sekedar diketahui rekomendasi KASN dikeluarkan merupakan hasil temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majene.
Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung.
Jenis pelanggaran ASN paling banyak ditemukan Bawaslu Majene, didominasi aktivitas kampanye di media sosial. Seperti merespon unggahan di medsos terkait Pilkada.
Mengunggah, menanggapi seperti like, komentar atau sejenisnya yang menyatakan dukungan masuk dalam jenis pelanggaran. (*)