Tribun Bone
Berjualan di Badan Jalan dan Trotoar, Satpol PP Bone Tertibkan Pedagang Kaki Lima
Penertiban PKL di lakukan di beberapa lokasi diantaranya, di Jl K.H Ramli didekat MTSN 1, di Jl Agussalim tepatnya di depan Bone Trade Center (BTC)
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menertibkan Pedagang Kali Lima (PKL) yang menyalahi aturan.
Penertiban PKL di lakukan di beberapa lokasi diantaranya, di Jl K.H Ramli didekat MTSN 1, di Jl Agussalim tepatnya di depan Bone Trade Center (BTC) dan di Jl Besse Kajuara.
Untuk PKL di Jl Gatot Subroto tepatnya di depan SMAN 3 sudah tidak menempati atas saluran air.
"Di dekat MTSN 1 kurang lebih 10 pedagang ditertibkan. Di depan BTC ada 10 pedagang dan beberapa pedagang di Jl Besse Kajuara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pengawasan Satpol-PP Bone, Andi Syarifuddin, Senin (19/10/2020).
Andi Syarifuddin mengatakan, PKL terpaksa ditertibkan karena mengganggu arus lalu lintas.
"PKL menempati bahu jalan sehingga biasa terjadi kemacetan. Mereka juga menggunakan trotoar yang seharusnya jadi tempat pejalan kaki," terangnya.
Sebelum dilakukan penertiban, kata dia, PKL telah diberi teguran tiga kali. Itu pun ketika dilakukan penertiban, tidak ada penyitaan lapak maupun barang dagangan.
"Sudah kami beri toleransi tapi tidak diindahkan. Kami masih beri kesempatan PKL untuk membenahi barang-barang mereka di tempat yang yang layak," tutur pria yang kerap di sapa Andi Sahar ini.
Jika masih didapati PKL didapati berdagang di tempat tersebut pihaknya akan melakukan penindakan.
"Kami akan tindak secara persuasif. Kami berikan teguran dan memberikan pemahaman. Kemudian kita berikan teguran tertulis,"pungkasnya.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar