Tangkap IRT Pengedar Sabu di Luwu Utara, Polisi Loncat ke Sungai
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, SU ditangkap di Jembatan Tamboke.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (24).
SU asal Desa Tolangi ditangkap di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 17.20 Wita.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, SU ditangkap di Jembatan Tamboke.
Saat akan ditangkap, SU membuang sabu-sabu ke sungai.
Untung saja seorang personel melihatnya dan langsung loncat ke sungai mengamankan barang bukti.
"Pelaku sempat membuang barang bukti, untungnya anggota melihat dan langsung melompat ke sungai mengambil kotak kecil berwarna hitam yang berisi sabu," kata Ferasmus.
Menurut Ferasmus, penangkapan SU berawal dari informasi masyarakat apabila di sekitaran permandian Tamboke kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover," katanya
Dari tangan SU, polisi mengamankan dua paket sabu seberat satu gram.
"SU berserta barang bukti kita bawa ke kantor untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.