Tribun Bone
Polisi Bone Tangkap Pelaku Pencurian Laptop, Beraksi Saat Korban Tidur
Pria berusia 38 tahun ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone setelah melakukan aksi pencurian sebuah laptop.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Seorang pria berinisial IW di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa mendekam di sel tahanan, Minggu (18/10/2020).
Pria berusia 38 tahun ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone setelah melakukan aksi pencurian sebuah laptop.
Aksi pencurian dilakukan di rumah MD di Jl Taqwa, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pengungkapan pencurian setelah korban berinisial MD melaporkan aksi pencurian laptop.
Pihaknya pun kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan. Setelah mengetahui identifikasi dan keberadaan pelaku, pihaknya lalu menangkap pelaku IW
IW berhasil ditangkap di Jl Veteran, Kelurahan Bajoe pada Sabtu (17/10/2020).
"Kami terima laporan pada Senin (12/10/2020) dan telah berhasil menangkap pelaku kemarin," kata Ardy melalui keterangan tertulis Minggu (18/10/2020).
Ardy menuturkan, pelaku melakukan aksinya ketika malam hari saat korban sedang tertidur.
IW masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil laptop dan meninggalkan tempat kejadian perkara.
"Korban sedang tertidur lelap. Pelaku masuk dengan mencungkil jendela dan mengambil laptop. Setelah itu, dia kabur," tuturnya.
Dari hasil interogasi, kata Ardy, pelaku mengaku pernah masuk penjara karena kasus tindak pidana pencurian.
"Pelaku merupakan resividis. Sebelumnya pelaku pernah ditangkap karena kasus pencurian," terangnya.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar