Tribun Soppeng
Pelaku Pemerkosaan di Soppeng Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 12 Tahun
Hal itu setelah dirinya ditangkap polisi lantaran memperkosa seorang perempuan di desanya pada Rabu (14/10/2020) lalu.
TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Seorang lelaki berinisial AA (47), warga Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng terancam dibui 12 tahun.
Hal itu setelah dirinya ditangkap polisi lantaran memperkosa seorang perempuan di desanya pada Rabu (14/10/2020) lalu.
"Terduga pelaku sudah kita tangkap, saat ini berada di Polres (Soppeng) untuk menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri, saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Sebagaimana diketahui, AA memperkosa seorang gadis yang masih berstatus mahasiswa itu di Desa Labae.
Saat itu, korban yang sedang mencuci di sumur disambangi oleh AA dan langsung melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelaku sempat melarikan diri, tapi akhirnya tertangkap oleh polisi.
"Sudah kita amankan, pelaku kita kenakan pasal 285 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," katanya.
Pasal 285 KUHPidana sendiri berbunyi, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memekasa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Menanti Putusan Hakim Sidang Pra Peradilan Tiga Petani Soppeng |
![]() |
---|
VIDEO: Tiba di Kabupaten Soppeng, Bupati dan Wakil Bupati Disambut Tari Pakkuru Sumange |
![]() |
---|
Selamati Kaswadi-Lutfi, Begini Harapan Legislator Sulsel Andi Nurhidayati |
![]() |
---|
Ini Tiga Target Bupati dan Wakil Bupati Soppeng 100 Hari Kerja |
![]() |
---|
Tiba di Soppeng, Bupati dan Wakil Bupati Disambut Tari Pakkuru Sumange |
![]() |
---|