Pilkada Majene 2020
KPU Majene Segera Serahkan APK Kepada Dua Paslon
Meski demikian, alat peraga kampanye (APK) bagi kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR. COM, MAJENE - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Majene telah memasuki masa kampanye.
Momen pengenalan kepada masyarakat telah berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020, sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Meski demikian, alat peraga kampanye (APK) bagi kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang difasilitasi KPU Majene belum tersedia.
Ketua KPU Majene, Arsalin Aras mengatakan, APK yang menjadi tanggungjawab penyelenggara masih dalam proses cetak.
"Iya (masih cetak). Sesuai Informasi Staf yang kesana dalam waktu dekat akan terkirim, " Kata Arsalin saat dikonfirmasi tribun, Minggu (18/10/2020).
Apabila sudah dicetak dan dikirim, kata Arsalin, pihaknya akan langsung menjadwalkan penyerahan APK kepada dua pasangan calon.
Kedua paslon tersebut yakni pasangan nomor urut satu Patmawati - Lukman dan pasangan nomor urut dua Andi sukri Tammalele - Arismunandar Kalma.
"Nanti tiba APKnya baru dijadwal, " Tuturnya.
Sebelumnya, KPU Majene telah menetapkan jumlah batasan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020.
Pasangan calon boleh mencetak APK paling banyak 200 persen dari jumlah APK yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku penyelenggara pemilu.
"Sesuai dengan kesepakatan tim pasangan calon saat rapat koordinasi tetap mengacu paling banyak 200 persen dari jumlah APK yang disiapkan oleh KPU, " Kata Komisioner KPU Majene, Zulkarnain Hasanuddin.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Menurut Zulkarnain, sesuai dengan keputusan KPU tentang penetapan jumlah APK, ada difasilitasi yang disiapkan KPU dan ada pula yang ditambahkan paslon.
Hal itu tercantum dalam keputusan KPU dengan nomor 144 /PL.02.4-kpt/7605/KPU /IX/2020 tangal 24 September 2020.
Fasilitas yang disiapkan KPU untuk masing masing pasangan calon berupa baliho, spanduk dan umbul umbul.
Dia mencontohkan, jika KPU memfasilitasi APK baliho 5 lembar per pasangan calon, maka paslon bisa mencetak secara mandiri paling banyak 10 lembar.
Begitupun dengan APK lainnya, seperti umbul umbul dan spanduk.