Tribun Mamasa
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak di Mamasa, Ini Kata Legislator PKB
Legislator PKB Muhammad Sapri Malik mengecam keras dugaan tindak pidana pencabulan di Mamasa
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terungkap Mamasa baru-baru ini menjadi perhatian publik.
Itu karena seorang ayah tega memperkosa anak angkatnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Meski pelaku akan menerima sanksi sesuai undang-undang, namun masih saja ada sanksi sosial yang harus diterima pelaku, seperti cacian dan kecaman.
Salah satunya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa Fraksi PKB, Muhammad Sapri Malik.
Secara umum, Muhammad Sapri Malik mengaku mengecam keras dugaan tindak pidana pencabulan di Mamasa yang kerap menyasar anak di bawah umur.
Utamanya yang baru saja menimpa anak di bawah umur di Mamasa tersebut.
Sapri Malik dengan tegas meminta kepada penegak hukum setempat agar memproses kasus dugaan pencabulan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengutuk keras apalagi korbanya di bawah umur, jangan sampai kasus seperti ini selalu terulang terus. Supaya ada efek jera, harus ditindak tegas,” tegasnya Sapri, Sabtu (17/10/2020) pagi tadi.
Anggota Komisi 2 itu menjelaskan, persoalan itu selalu diperbincangkan secara serius di setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mitra Kerja, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial.
Ia menilai, kasus itu sudah sangat rentan terjadi di Kabupaten Mamasa, dan boleh jadi masih ada kasus-kasus seperti ini di pelosok desa yang belum terungkap, karena di bawah ancaman pelaku.
Karenanya, Sapri Malik berharap, Penghapusan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur bukan hanya menjadi tugas dari satu pihak saja, semisal Komisi Perlindungan Anak.
Tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Tokoh Agama, Masyarakat dan Tokoh Pemuda, untuk memberikan asupan pemahaman dan kesadaran hukum kepada semua pihak tentang kasus pelecehan anak di bawah umur.
Sapri beranggapan, perlu adanya komunikasi memberikan pemahaman, terkait dengan pencegahan.
"Misalnya, perhatian dan pengawasan orang tua, kemudian memberikan informasi kesadaran hukum, pergaulan bebas, minuman keras, maupun kecanggihan teknologi yang sering disalah gunakan,
Tujuannya untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak. Kita berharap kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi dan ini yang terakhir,” tandasnya.
Laporan wartawan @sammy_rexta