TEGAS Perintah KSAD Jenderal Andika Perkasa pada Para Tentara Terkait Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
TEGAS Perintah KSAD Jenderal Andika Perkasa pada Para Tentara Terkait Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Jenderal Andika menegaskan agar para Pangkotama berperan aktif dan mendukung penuh dalam melaksanakan tugas serta selalu bersinergi dengan Polri, maupun instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa di daerahnya masing-masing.
"Prajurit TNI AD yang diperbantukan kepada Polri juga harus dapat memahami tindakan dan sanksi hukuman dalam melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa, bila mana ada ditemukan pelanggaran mengenai pengrusakan barang, penganiayaan terhadap orang, dan lain sebagainya yang telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana," kata Jenderal Andika.
KSAD juga menegaskan kepada semua satuan TNI AD yang ada di daerah agar tidak memberikan sarana dan prasarana atau alat serta fasilitas militer yang dimilikinya kepada pengunjuk rasa, terlebih untuk melakukan tindak pidana. Sebab ancaman hukuman sudah sangat jelas. Dalam hal memberikan bantuan kekuatan TNI AD kepada Polri saat pengamanan unjuk rasa agar tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh prajurit TNI AD di daerah agar mengetahui dan memahami tindakan yang harus dilakukan serta sanksi hukuman yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Hukum Pidana, dan itu dijadikan juga sebagai edukasi dalam melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa yang diperbantukan kepada Polri," tegas Andika.
Selengkapnya Tonton Videonya:
(Kompas.com/Tribunmedan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Arahan Penting KASAD Jenderal Andika Perkasa kepada Prajuritnya Terkait Aksi Unjuk Rasa,