Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Siap Jaminkan Dirinya Bukan Gatot Sampai Mau Temui Jokowi Agar Bebaskan 2 Petinggi KAMI?

Dia mengaku sangat mengenal kedua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut, di mana keduanya sangat mencintai Indonesia

Editor: Waode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM/IGMAN IBRAHIM
Deklarator KAMI, Anton Permana (tengah), Jumhur Hidayat (kiri), dan Syahganda Nainggolan (kanan), saat rilis pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). 

"Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya."

"Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan oleh Syahganda tidak sesuai kejadiannya.

Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial media, karena mendukung aksi buruh.

"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda."

"Dan motifnya mendukung dan men-support demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," terangnya.

Syahganda dijerat pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU 1/1946. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Jumhur Hidayat

Jumhur Hidayat ditangkap terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitter.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Jumhur diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.

"Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU memang untuk primitif."

"Investor dari RRT dan pengusaha rakus."

"Ada beberapa tweetnya. Ini salah satunya," papar Argo.

Menurutnya, unggahan tersebut diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved