Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HEBOH Persatuan LGBT TNI-Polri, Anggota dari Makassar-Jakarta Dipimpin Seorang Sersan, ini Faktanya!

HEBOH Persatuan LGBT TNI-Polri, Anggota dari Makassar-Jakarta Dipimpin Seorang Sersan, ini Fakta-faktanya!

Editor: Ilham Arsyam
int
ilustrasi LGBT 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan munculnya kelompok penyimpangan seksual LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di tubuh TNI.

Hal itu pun memmbuat markas besar (Mabes TNI) bereaksi.

Maraknya kasus LGBT di tubuh TNI ini diungkapkan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Dilansir dari Tribunnews, para LGBT ini membentuk kelompok yang dinamakan Persatuan LGBT TNI-Polri.

Kelompok itu dipimpin oleh oknum TNI berpangkat sersan.

Sedangkan oknum TNI anggotanya ada yang berpangkat letnan kolonel.

ilustrasi TNI
ilustrasi TNI (tribunnews)

"Mereka menyampaikan kepada saya, ternyata sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri."

"Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik tapi ini memang kenyataan," papar Burhan dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia, yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Agung, Senin (12/10/2020).

Terkait hal ini, Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil membeberkan sejumlah aturan yang dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI tersebut.

Berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Panglima TNI, kata Aidil, telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009.

Kemudian aturan tersebut, kata Aidil, ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019, yang menegaskan LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Juga, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.

UU 34/2004 tentang TNI, kata Aidil, juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.

Karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI, sebagaimana termuat dalam Pasal 62 UU TNI.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ucap Aidil ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (15/10/2020).

Proses hukum terhadap oknum TNI tersebut, kata Aidil, diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di YouTube saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT, masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid," papar Aidil.

Baca juga: 5 Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi Bisa Dilakukan Setelah Salat Jumat Hari Ini, Hadist-hadistnya

Diberitakan sebelumnya, selain mengungkap adanya kelompok LGBT di tubuh TNI, Burhan juga mengungkap fakta-fakta lain terkait LGBT di tubuh militer.

Berikut uraiannya:

1. Ada 20 perkara masuk

Berdasarkan laporan yang Burhan terima, sekurangnya ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum perwira menengah berpangkat letnan kolonel dokter, hingga yang terendah berpangkat prajurit dua.

"Persoalannya, belakangan ini banyak perkara masuk ke peradilan militer."

"Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer, persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit sesama prajurit."

"Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah, letnan kolonel dokter," kata Burhan.

Burhan mengungkapkan, dari laporan tersebut ada juga perkara yang melibatkan prajurit yang baru lulus Akademi Militer sebagai korbannya.

"Ada yang baru lulusan Akademi Militer, berarti letnan dua atau letnan satu, dan banyak lagi yang terendah adalah prajurit dua."

"Itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-lembaga pendidikan, pelatihnya punya perilaku yang menyimpang."

"Dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT oleh pelatihnya kepada anak didiknya itu," ungkap Burhan.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan. (youtube Mahkamah Agung)

2. Terjadi di kota besar

Burhan mengungkapkan, perkara tersebut ditemukan di sejumlah kota besar, di antaranya Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.

"Dihitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini. Ada yang dari Makasar, Bali, Medan, Jakarta, saya tidak tahu lagi dari mana dari mananya."

"Hanya sayang dari Papua yang belum ada, saya tidak mengerti karena apa itu."

"Tapi Makassar kok banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali."

3. Semua perkara diputus bebas

Diungkapkan Burhan, semua perkara yang melibatkan LGBT itu diputus bebas oleh Pengadilan Militer.

Burhan mengungkapkan, sebelumnya ia pernah diajak diskusi oleh pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya tersebut marah kepadanya.

Karena, semua putusan-putusan peradilan tersebut justru membebaskan para oknum TNI pelaku penyimpangan seksual itu.

"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan Angkatan Darat."

"Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan."

"Apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini, Pak Burhan? Marah Bapak kita di sana," tutur Burhan.

4. Alasan diputus bebas

Burhan menjelaskan kepada pimpinan TNI Angkatan Darat tersebut apa yang menyebabkan para oknum TNI tersebut diputus bebas.

Burhan mengatakan, ketika itu ia menyampaikan kepada pimpinan TNI Angkatan Darat, pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.

Hal itu karena menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut pasal KUHP.

"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian, Pak."

"KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur."

"Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP."

"Kalau seandainya dewasa dengan dewasa, letnan dengan sersan, sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," jelas Burhan.

5. Fenomena pemicunya berubah

Burhan teringat ketika pertama kali bertugas menyidangkan kasus penyimpangan seksual di lingkungan TNI pada 2008 lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam putusannya pada kasus tersebut, ia memerintahkan komandan oknum TNI tersebut untuk mengobatinya sampai sembuh.

Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi ahli, oknum TNI perwira menengah tersebut menjadi penyuka sesama jenis karena dampak tekanan tugas operasi di Timor Timur.

"Begitu tertekannya dia dalam tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan."

"Pulang di homebasenya di Makassar, dia tidak menyenangi istrinya lagi, bahkan dia menjadi penyenang kaum laki-laki."

"Itu fenomena awal yang saya sidangkan, pertama kali dulu. Dan itu saya putus obati oleh komandannya sampai dia sembuh," terang Burhan.

Menurutnya, kasus tersebut sangat berbeda dengan fenomena LGBT yang muncul di lingkungan TNI belakangan ini.

Ia menilai fenomena sekarang ini bukan diakibatkan oleh teknanan tugas operasi, melainkan akibat fenomena pergaulan.

"Lebih diakibatkan oleh banyaknya menonton dari WhatsApp, menonton video, dan sebagainya."

"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya kepada sesama jenis."

"Ini yang terjadi di lingkungan TNI dan masuk perkaranya ke peradilan militer," beber Burhan.

Namun celakanya, kata Burhan, perkara penyimpangan seksual oleh oknum TNI yang diputus di peradilan militer belakangan ini, mengambil dasar dari putusan yang pernah ia buat dulu.

Namun bukan diobati melainkan dibebaskan, karena KUHP belum mengatur persoalan LGBT.

"Tentunya tidak salah. Tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar yang demikian ini," cetus Burhan.

Burhan mengatakan, Mabes TNI AD juga telah menyampaikan pendirian kepadanya, bahwa putusan bebas terhadap pelaku penyimpangan seksual di lingkungan TNI merupakan kesalahan.

"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas itu diawaki oleh personel prajurit yang mempunyai kebiasaan seks yang menyimpang, bagaimana tugas pokok pertahanan negara bisa dilakukan?"

"Bagaimana tugas-tugas satuan bisa dilakukan apabila mental prajuritnya terbentuk dari sikap yang seperti itu? Ini pendirian dari Markas Besar Angkatan Darat," papar Burhan.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews masih mencoba mendapatkan konfirmasi dari pihak Markas Besar Angkatan Darat. (Tribunnews/warta kota/Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul HEBOH Sersan Pimpin LGBT di Tubuh TNI, Mabes Sebut Pelanggaran Berat, Sanksi Pidana hingga Dipecat,

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kelompok LGBT Muncul di TNI Dipimpin Seorang Sersan, Anggotanya Letkol, ini Fakta-faktanya,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved