Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HEBOH Persatuan LGBT TNI-Polri, Anggota dari Makassar-Jakarta Dipimpin Seorang Sersan, ini Faktanya!

HEBOH Persatuan LGBT TNI-Polri, Anggota dari Makassar-Jakarta Dipimpin Seorang Sersan, ini Fakta-faktanya!

Editor: Ilham Arsyam
int
ilustrasi LGBT 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan munculnya kelompok penyimpangan seksual LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di tubuh TNI.

Hal itu pun memmbuat markas besar (Mabes TNI) bereaksi.

Maraknya kasus LGBT di tubuh TNI ini diungkapkan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Dilansir dari Tribunnews, para LGBT ini membentuk kelompok yang dinamakan Persatuan LGBT TNI-Polri.

Kelompok itu dipimpin oleh oknum TNI berpangkat sersan.

Sedangkan oknum TNI anggotanya ada yang berpangkat letnan kolonel.

ilustrasi TNI
ilustrasi TNI (tribunnews)

"Mereka menyampaikan kepada saya, ternyata sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri."

"Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik tapi ini memang kenyataan," papar Burhan dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia, yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Agung, Senin (12/10/2020).

Terkait hal ini, Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil membeberkan sejumlah aturan yang dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI tersebut.

Berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Panglima TNI, kata Aidil, telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009.

Kemudian aturan tersebut, kata Aidil, ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019, yang menegaskan LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Juga, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.

UU 34/2004 tentang TNI, kata Aidil, juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.

Karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI, sebagaimana termuat dalam Pasal 62 UU TNI.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved