Tribuners Memilih
KPU Majene Perpanjang Perekrutan Calon Anggota KPPS
KPU Majene perpanjang pendaftaran untuk enjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) perpanjang pendaftaran untuk enjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020.
Semula pendaftaran KPPS hingga tanggal 13 Oktober, mundur sampai 18 Oktober 2020 mendatang.
Komisioner KPU Majene, Zulkarnain Hasanuddin, mengatakan, pendaftaran diperpanjang karena hingga batas akhir pendaftaran, belum memenuhi jumlah kuota yang dibutuhkan.
"Karena belum cukup kebutuhan per TPS 7 orang, jadi ada beberapa TPS di desa /kelurahan diperpanjang," kata Zulkarnain Hasanuddin saat dikonfirmasi tribun, Kamis (15/10/2020).
Diantaranya, Kelurahan Lembang, Kelurahan Labuang Utara, Kelurahan Labuang, Desa Buttu Baruga.
Desa Bukit Samang, Desa Bonde Bonde, Desa Tubo Selatan, Desa Tubo Tengah, Desa Tubo, Desa Lombang, dan Desa Bambangan.
Menurut Zul sapaan akrab Komisioner KPU Majene, beberapa desa atau kelurahan minim pendaftar karena banyak menolak lantaran diwajibkan rapid test.
"Salah satu penyebabnya adalah menurut informasi dari PPS dan PPK karena tidak bersedia di rapid. Jadi pendaftaran akan diperpanjang selama 5 hari," tuturnya.
Pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU membutuhkan 2.940 orang.
Calon anggota KPPS akan ditempatkan di 420 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil bupati Majene 9 Desember 2020 mendatang.
Syarat untuk menjadi calon KPPS pada Pilkada 2020 minimal memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. (*)