Gugatan 2 Paslon Pilkada Mamuju Tidak Diregistrasi PTTUN Makassar
Paslon penantang mengajukan banding ke PTTUN Makassar setelah gugatannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar tak meregistrasi permohonan gugatan dua paslon Pilkada Mamuju.
Karenanya, Pilkada Mamuju 2020 dipastikan akan diikuti dua paslon, yakni paslon penantang nomor urut satu Hj Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud dan paslon petahana H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari.
Paslon penantang mengajukan banding ke PTTUN Makassar setelah gugatannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang petahana di tolak Bawaslu Mamuju sementara mengajukan banding setelah gugatannya terkait dugaan ijazah palsu Ado Mas'ud ditolak di Bawaslu.
Keduanya sama-sama menggugat Keputusan KPU Mamuju Nomor 307/PL.02.2-Kpt/7602/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2020 tertanggal 23 September 2020.
Humas PT TUN Makassar, Muhammad Ilham Lubis saat dikonfirmasi mengatakan gugatan 01 maupun 02 tidak diregister karena dianggap tidak berkepentingan. Pertimbangannya, tidak ada satu pun pihak yang dirugikan atas permohonan tersebut.
Apalagi, kata dia, kedua paslon telah ditetapkan KPU Mamuju sebagai peserta di Pilkada Mamuju 2020.
"Hasil musyawarah yang dipimpin Ketua PTTUN Makassar bersama seluruh tim hakim tinggi maka diputuskan keduanya ditolak," kata Ilham Lubis, Kamis (15/10/2020).
Ia menerankan, pengadilan tinggi tata usaha negara tidak memberikan waktu kepada dua paslon Pilkada Mamuju untuk memperbaiki atau melengkapi berkas permohonannya.
"Itu karena gugur sebelum teregistrasi. Perbaikan selama tiga hari itu berlaku jika permohonan telah diregister. Kalau belum, itu tidak bisa,"tuturnya.(