Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

Diperpanjang, Begini Cara Daftar BLT UMKM/Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek 6 Syarat, Pastikan NIK Valid

Diperpanjang, Begini Cara Daftar BLT UMKM/Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek 6 Syarat, Pastikan NIK Valid. Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
ILustrasi. Diperpanjang, Begini Cara Daftar BLT UMKM/Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek 6 Syarat, Pastikan NIK Valid 

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

5. Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan seputar banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui:

Telpon 1500 857 atau WhatsApp 08111 450 587. (*)

Artikel ini telah tayang di aceh.tribunnews.com dengan judul Pendaftaran Bantuan untuk UMKM Kembali Dibuka, Ini Data yang Harus Disiapkan dan  Kompas.com dengan judul "Siap-siap, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Disalurkan Mulai Pekan Ini"

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved