Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Usai Tolak Gugatan 2 Paslon Pilkada, Ini yang Dilakukan Bawaslu Mamuju

Bawaslu Mamuju telah menyelesaikan dua permohonan gugatan sengeketa Pilkada yang telah diajukan dua Paslon

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU --  Bawaslu Mamuju telah menyelesaikan dua permohonan gugatan sengeketa Pilkada yang telah diajukan Paslon nomor satu Hj Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud dan Paslon nomor urut dua H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari.

Gugatan dua paslon Pilkada Mamuju 2020 ditolak oleh Bawaslu karena dinilai tidak memenuhi syarat materil dan formil untuk dikabulkan.

Pasca penyelesaian sengketa Pilkada, Bawaslu Mamuju kembali fokus pada pengawasan Pilkada Mamuju yang tengah berjalan, yakni tahapan kampanye dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Sengketa sudah selesai. Persoalan ada upaya hukum lain, itu tergantung dari masing-masing pihak,"kata Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, Rabu (14/10/2020).

Dikatakan, saat ini pihkanya fokus mendampingi teman-teman di kecamatan dan Panwas desa untuk pengawasan tahap kampanye.

Rusdin mengungkapkan, pasca musyawarah sengketa Pilkada, pihaknya akan kembali fokus pada tahapan Pilkada Mamuju.

Termasuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan salinan putusan musyawarah ke masing-masing kuasa hukum.

Termasuk mengunggahnya di website Bawaslu Mamuju.

Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Paslon.

"Kami akan tetap melakukan pengawasan di setiap daerah di Mamuju,"ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Plt Bupati Mamuju, Abdul Wahab Hasan Sulur, membahas penertiban baliho Paslon yang masih berseliwerang.

"Itu akan segera kami koordinasikan untuk diturunkan semua bersama Satpol PP,"tutur Rusdin. (tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved