Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngovi Tribun Timur

Tolak Omnibus Law, HMI Cabang Makassar Timur: Penetapannya Terburu-buru

Pihaknya sangat menyayangkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law ditetapkan sebagai Undang-undang.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Ngobrol Virtual atau Ngovi Tribun Timur "Pergerakan Mahasiswa dan Omnibus Law", Rabu (14/10/2020) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tribun Timur kembali mengahdirkan acara Ngobrol Virtual atau Ngovi, Rabu (14/10/2020) sore.

Acara Ngovi disiarkan secara langsung di YouTube dan Facebook Tribun Timur.

Acara dipandu oleh Jurnalis Tribun Timur Desi Triana dan menghadirkan beberapa narasumber.

Narasumber tersebut yakni Adrian Al-Fatih (ketua umum PC IMM Kota Makassar), Herianto Ebong (ketua PMKRI Cabang Makassar), Ardiansyah (ketua HMI Cabang Makassar Timur).

Ada juga  Hasril (ketua DPC GMNI Makassar), Aldi Ardiansyah (ketua EK LMND Makassar), dan Rizal Dwi Sapoetra (ketua GMKI Cabang Makassar).

Adapun tema yang dibahas di Seri #16 ini yakni Pergerakan Mahasiswa dan Omnibus Law.

Dalam Ngovi itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Timur, Ardiansyah mengatakan bahwa HMI menolak Omnibus Law.

"Kalau di tugu Himpunan Mahasiswa Islam sudah ada keputusan dari pengurus untuk menolak Omnibus Law," ujarnya.

Di HMI Cabang Makassar sendiri, kata dia, UU Omnibus Law sudah dikaji pihaknya sejak awal tahun 2020.

"Adapun kita dari HMI cabang Makassar Timur, undang-undang Omnibus Law ini pada saat masih dalam bentuk rancangan undang-undang, kami mulai mengkaji tentang undang-undang Omnibus Law ini pada awal tahun 2020," jelasnya.

Pihaknya sangat menyayangkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law ditetapkan sebagai Undang-undang.

Menurutnya, penerapan tersebut sangat terburu-buru.

"Yang kami sayangkan kenapa penetapannya secara terburu-buru. Sehingga apa yang sudah teman-teman kami di internal HMI itu akan disuarakan terhadap undang-undang Omnibus Law itu," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved