Tribun Soppeng
Gara-Gara Tebang Pohon Jati, Satu Keluarga Petani di Soppeng Disidang di Pengadilan
Gara-gara tebang pohon jati, satu keluarga petani di Soppeng terancam pidana. Pohon jati tersebut ditanamnya sendiri untuk dijadikan rumah.
TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Gara-gara tebang pohon jati, satu keluarga petani di Soppeng terancam pidana.
Pohon jati tersebut ditanamnya sendiri untuk dijadikan rumah.
Satu keluarga di Kabupaten Soppeng yang dijerat Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Soppeng, Selasa (13/10/2020).
Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali menghadirkan ketiga terdakwa, yakni Natu bin Takka, Ario Permadi dan Sabang.
Pendamping hukum terdakwa dari YLBHI-LBH Makassar, Muhammad Ridwan menolak saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Kelurahan Bila, Nurul Azmi.
Alasannya, karena saksi ikut hadir dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (6/10/2020) lalu, dan mendengar keterangan yang disampaikan oleh pihak petugas kehutanan sehingga patut diragukan kesaksiannya.
"Dalam persidangan tadi, saksi ditolak dan kami selaku penasehat hukum para terdakwa tidak mengajukan pertanyaan terhadap saksi dengan alasan bahwa pada persidangan sebelumnya," katanya.
Meski demikian, saksi tetap diberi kesempatan untuk memberikan kesaksiannya sekaitan kasus tiga petani yang ditangkap karena dituding menebang pohon di kawasan hutan.
"Sekalipun saksi tetap didengarkan keterangannya dalam persidangan, kami menganggap keteragannya hanya testimoni sebab saksi selaku Kepala Kelurahan sama sekali tidak mengetahui mengenai lokasi dan batas wilayahnya yang sebagian masuk kawasan hutan," kata Ridwan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Hendra Setia menyebutkan jika penolakan yang dilakukan pendamping hukum terdakwa sah-sah saja dan merupakan haknya.
Namun, Hendra menyebutkan jika saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini, telah dikeluarkan pada sidang sebelumnya.
"Saksi Lurah itu sebenarnya sudah dikeluarkan dari ruang sidang itupun sidangnya baru berjalan beberapa saat, sehingga majelis berpendapat bahwa sidang tetap dilanjutkan dan didengar keterangannya karena memang sidang sebelumnya saksi lurah itu sudah dikeluarkan dari ruang sidang," katanya.
Sebagaimana diketahui, tiga petani asal Ale Sewo itu menebang pohon jati yang ditanamnya sendiri pada Februari 2020 lalu untuk dijadikan rumah.
Namun, ketiganya tak menyangka jika kebun yang digarapnya secara turun-temurun masuk kawasan hutan hingga membuatnya berurusan dengan hukum. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Hardiyansyah Abdi Gunawan
Begini Perasaan Bupati Soppeng Usai Dua Kali Disuntik Vaksin |
![]() |
---|
Truk Tronton Terbalik di Soppeng Akibat Rem Blong, Dua Orang Tewas |
![]() |
---|
Pemilik Warung dan Warkop di Soppeng Bisa Beroperasi Lagi, Tapi Penuhi Syarat Ini |
![]() |
---|
KAHMI Preneur Terbentuk di Soppeng, Direktur Eksekutif Dijabat Said Mallari |
![]() |
---|
Pelaku UMKM di Soppeng Curhat ke Selle, Keluhkan Pembatasan Operasional Warkop dan Warung Makan |
![]() |
---|