Tribuners Memmilih
Terkait Dugaan Politik Uang Adama, Bawaslu Makassar: Naik Tahap Sidik
Gakkumdu Makassar telah memeriksa pasangan Adama terkait laporan dugaan praktik politik uang dengan modus pembagian beras.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Makassar telah memeriksa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) terkait laporan dugaan praktik politik uang dengan modus pembagian beras.
Gakkumdu merupakan sentra penegakan hukum terpadu yang terdiri tiga lembaga negara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makasaar, dan Polrestabes Makassar.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar, Zulfikarnain menjelaskan hasil pemeriksaan.
"Hasilnya lanjut tahap sidik," kata Zulfikarnain via pesan WhatsApp, Selasa (13/10/2020).
Pada tahap sidik ini, lanjut Zul sapaannya, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Pemeriksaan saksi dan terlapor. Di mana penyidik Polrestabes Makassar yang mengatur," katanya.
Seperti diketahui, Kasus ini dilaporkan Tim Hukum paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) yang dipimpin ketua tim hukum Yusuf Gunco.
Yugo sapaannya mengatakan, ada lima saksi dan satu ahli sudah diperiksa atau dimintai keterangannya oleh Gakkumdu Makassar.
Lima saksi yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan terdiri dari tiga saksi penerima beras, satu saksi yang melihat beras diturunkan dari mobil boks ke rumah yang diduga salah satu posko Adama.
Satu lagi saksi yang membuat video kegiatan penurunan beras.
Terkait lama pemeriksaan, Zul mengatakan paling lama 14 hari kerja. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad