Inilah Cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter, Aktivis KAMI yang Dituduh Langgar UU ITE
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, Syahganda diduga melanggar UU ITE.
TRIBUN-TIMUR.COM-Aktivis Syahganda Nainggolan ditangkap polisi, Selasa (13/10/2020).
Penangkapan anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bentukan Gatot Nurmantyo tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-undang ITE
Aktivis Syahganda Nainggolan diamankan polisi sekira pukul 04.00 WIB.
Kabar tersebut turut disampaikan Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokreas (ProDem), Iwam Sumule.
"Saya sangat terkejut mendengar kabar bhw subuh tadi sekitar jam 04an tlah terjadi penangkapan terhadap Bung @syahganda Nainggolan," tulisnya dalam akun Twitter @KetumProDem.
"ProDEM meminta pihak kepolisian agar membebaskan seluruh aktivis dan menghentikan penangkapan-penangkapan terhadap aktivis krn bersuara kritis kepada penguasa," tambahnya.
Dalam kicauannya, Iwan Sumule turut membagikan surat penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan.
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa Syahganda Nainggolan, pemilik akun Twitter @syahganda diduga melanggar UU ITE.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan
Ia ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020) subuh.
“Ya benar (ditangkap) oleh Siber,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi,
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, Syahganda diduga melanggar UU ITE.
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut perihal kasus yang berujung pada penangkapan Syahganda tersebut.
Sosok Syahganda Nainggolan
Diketahui bahwa Syahganda Nainggolan memang dikenal aktif di media sosial Twitter.