OPINI
4C for Omnibus Law
OPINI: 4C for Omnibus Law oleh Syamril, Rektor Kalla School. Pekan ini terjadi demonstrasi menentang UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
OPINI: 4C for Omnibus Law oleh Syamril, Rektor Kalla School
Pekan ini di berbagai ibukota provinsi dan kabupaten di Indonesia terjadi demonstrasi menentang UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja oleh berbagai kalangan khususnya Serikat Buruh dan Mahasiswa.
Menurut para demonstran, Omnibus Law ini merugikan rakyat Indonesia khususnya kaum pekerja.
Tujuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah memudahkan proses investasi di Indonesia sehingga dapat membuka lapangan kerja.
Dampaknya mengurangi pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Itu sangat penting dan mendesak karena pengangguran di Indonesia merupakan masalah yang krusial.
Kalau hal ini penting dan mendesak atau genting mengapa banyak yang menentang.
Bukan hanya Serikat Buruh dan mahasiswa, bahkan dua ormas terbesar NU dan Muhammadiyah juga tidak setuju.
Lalu MUI dan Komnas HAM juga demikian. Bahkan beberapa Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi juga menolak.
Untuk itu perlu dilihat pada aspek 4C yaitu content, context, cara dan communication.