Demo Tolak Omnibus Law
KRONOLOGI Dosen UMI Makassar Ditangkap dan Dianiaya Polisi Saat Demo Omnibus Law: Wajah Memar!
"Saat itu saya menjauh guna hindari gas air mata makanya saya berada lebih dekat dengan minimarket itu," katanya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasrul
Kronologi Dosen UMI Makassar Ditangkap dan Dianiaya Polisi Saat Demo Omnibus Law: Wajah Memar!
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mendapat penolakan dari buruh dan mahasiswa dengan menggelar unjuk rasa.
Unjuk rasa sebagai bentuk protes buruh dan mahasiswa berlangsung di berbagai kota di Indonesia termasuk di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat unjuk rasa berlangsung, terjadi ketegangan antara massa dengan aparat kepolisian yang bertugas khususnya di Makassar, Jl Urip Sumiharjo.
Di Makassar, seorang Dosen Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar berinisial AM (27) menjadi korban salah tangkap dan korban tindakan represif oleh pihak kepolisian.
Dosen muda bergelar Magister Hukum itu menjadi korban Salah Tangkap saat dirinya terjebak pada saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Ombnibus Law Cipta Kerja berujung ricuh di Makassar pada 8 Oktober 2020.
• Dosen UMI Ditangkap dan Dianiaya Saat Demo Omnibus Law, Kabid Propam: Baru Tahu
• Agenda Demo Buruh 12 Oktober di Jakarta hingga Makassar, Sasar Istana Negara, Minta Ini ke Jokowi
Menanggapi hal tersebut Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin mengatakan pihaknya akan mendampingi korban serta melakukan upaya-upaya pendampingan termasuk upaya untuk mendampingi korban melapor secara resmi ke institusi kepolisian.
"Secara kelembagaan, PBHI Sulsel mendesak agar Kapolda Sulsel memberikan atensi dan mengusut tuntas kasus ini. Serta memberikan tindakan tegas baik secara etik maupun proses pidana terhadap anggota yang melakukan tindakan pemukulan secara brutal terhadap korban Aan," ujarnya dalam konfresi pres di Kantor PBHI Sulsel, Minggu (11/10/2020).
Dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan mengatakan terkait salah satu dosen yang menjadi korban salah tangkap pihaknya baru mengetahui hal tersebut.
"Kita baru membaca berita tersebut namun belum tahu dan masih diselidiki. Kita juga belum dapat laporan," ujarnya.
Kronologi Lengkap

Seorang dosen salah satu Perguruan Tinggi (PTS) di Makassar berinisial AM (27) menjadi korban salah tangkap dan korban tindakan represif oleh pihak kepolisian.
AM menjadi korban salah tangkap saat dirinya terjebak pada saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Ombnibus Law Cipta Kerja berujung ricuh di Makassar pada 8 Oktober 2020.
Kepada tribun-timur.com, Minggu (11/10/2020) AM bercerita, sebelum aksi berlangsung ricuh dirinya berada di depan minimarket Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jl Urip Sumiharjo sekitar pukul 21.45 Wita.
AM pada saat itu selesai membeli makanan, kemudian ingin memprint berkas BKD di tempat ia biasa memprint (Depan Univ Bosowa), namun situasi telah memanas.