Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anies Baswedan

Gubernur Jakarta Anies Baswedan Sudah Putuskan Bioskop Jakarta Boleh Buka, Sekolah Masih Tutup

Gubernur Jakarta Anies Baswedan Sudah Putuskan bioskop buka, sekolah masih dilarang tatap muka, transportasi mulai longgar

Editor: Mansur AM
Richard Susilo
Anies Baswedan - Gubernur Jakarta Anies Baswedan Sudah Putuskan PSBB Transisi Jilid 2, bioskop buka, Sekolah masih dilarang tatap muka, transportasi mulai longgar 

“Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T," ucap Anies.

Tempat Rekreasi

Taman rekreasi selama PSBB transisi diperbolehkan beroperasi, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh taman rekreasi saat beroperasi.

Pertama adalah jam operasional yang ditentukan dibuka dengan batas waktu pukul 08.00-17.00.

Kemudian kapastias maksimal untuk pengunjung taman rekreasi atau pariwisata dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas. "Pembelian tiket wajib secara daring," kata Anies.

Anies juga menjelaskan pembatasan pengunjung juga dilihat dari usia pengunjung. "Pembatasan usia pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk (taman rekreasi)," kata dia. Terakhir, jumlah pengunjung di wahana dan transportasi juga dibatasi dan harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Untuk pembatasan pada moda transportasi kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.

“Pembatasan kendaraan bermotor meliputi pembatasan kapasitas angkut pada kendaraan bermotor umum dan pengaturan posisi penumpang,” ucap Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam SK 156 Tahun 2020. Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya boleh diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang dan bus kecil diisi 15 orang.

Sedangkan pada kendaraan umum reguler, terdiri dari bus besar, bus sedang, bus kecil dengan kursi berhadapan, bus kecil berkursi empat baris, bus kecil berkursi lima baris dan bajaj.

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi jadi satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang. Posisi duduknya dipisahkan oleh gang atau lorong. Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.

Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, cuma boleh diisi enam orang. Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang, jadi tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.

Gelanggang Olahraga atau GOR juga diperbolehkan Anies buka saat PSBB Transisi Jilid II, akan tetapi tidak diperbolehkan kehadiran penonton. Untuk hiburan seperti spa, karaoke, panti pijat dan klub saat PSBB transisi jilid II masih akan ditutup.

Dalam Pergub PSBB transisi jilid II tersebut turut diatur denda bagi setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan protokol kesehatan masyarakat.

Dalam Pergub tertulis bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi denda administratif.

Yakni, berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved