Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Mamuju 2020

Bawaslu Mamuju Tolak Gugatan Ijazah Palsu Ado Mas'ud

Terkait rencana lanjutan ke PTTUN, pihaknya akan meminta seluruh salinan putusan yang telah dibacakan

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Kuasa Hukum Petahana Habsi-Irwan usai dengarkan pembacaan hasil putusan permohonan gugatan dugaan ijazah palsu Cawabup Nomor urut (1) Ado Mas'ud. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -Bawaslu Mamuju menolak sengketa gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati petahana, H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari terkait dugaan ijasah palsu Cawabup penantang, Ado Mas'ud.

Kuasa hukum Habsi-Irwan, Akriadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Kami akan lanjutkan sengketa Pilkada ini ke PT TUN Makassar,"kata Akriadi kepada wartawan di Mamuju.

Terkait rencana lanjutan ke PTTUN, pihaknya akan meminta seluruh salinan putusan yang telah dibacakan oleh majelis musyawarah.

"Kami punya waktu tiga hari kerja untuk mengajukan ke PTTUN,"ujar Akriadi.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus mengungkapkan sejak awal yakin putusan yang dikeluarkan oleh kliennya, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU bersifat terbuka, terukur, serta ada norma yang dipedomani,"kata dosen Fakultas Hukum Unika itu.

Rahmat Idrus mengatakan jika ada pihak yang ingin menpersoalkannKPU, harus menunjukkan apa yang cacat formil dan materil dari keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Mamuju.

"Kami menganggap pemohon sengketa terkait kasus ijasah palsu, aspek formalnya bermasalah karena tidak menguraikan kedudukan kami selaku pihak termohon,"katanya.

Dikatakan, pihak pemohon mendalilkan bahwa KPU Mamuju tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi.

"Sementara undang-undang yang digunakan dalam mengatakan ketidakcermatan KPU sama sekali tidak ada kaitannya dengan undang-undang Pilkada,"jelas Rahmat Idrus.

Bawaslu Mamuju telah membacakan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada dan menyatakan bahwa permohonan petahana terkait dugaan ijasah palsu Cawabup, Ado Mas'ud, ditolak karena tidak jelas, kabur, sumir dan berulang sehingga tidak memiliki asas hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved