Korupsi PAUD Bone
Berkas Kasus PAUD Disdik Bone dengan Tersangka Erniati Belum Lengkap, Polres Minta Petunjuk Polda
Berkas perkara tersangka korupsi dana PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Erniati jalan di tempat.
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Berkas perkara tersangka korupsi dana PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Erniati jalan di tempat.
Berkas perkara Eks Kabid Paud Disdik Bone ini hanya berputar di penyidik Polres Bone dan jaksa
Terbaru, berkas perkara Erniati belum dinyatakan lengkap atau belum P-21 oleh jaksa. Berkas perkara pun dikembalikan ke penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, jaksa mengembalikan berkas perkara Erniati karena dinilai belum lengkap.
"Masih ada permintaan jaksa yang harus kita penuhi," katanya Sabtu (10/9/2020).
Perwira berpangkat tiga balok ini menyampaikan akan berkoordinasi dan meminta petunjuk ke Polda Sulsel.
"Bukan dilimpahkan ke Polda. Kami hanya mau berkoordinasi dan minta petunjuk Polda. Tetap kami yang tangani," ucap Ardy.
Sebelumnya, Erniati ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel bersama tiga orang lainnya, yakni Sulastri, Muh Ihsan dan Masdar.
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan buku bahan belajar senilai Rp 4.916.305.000.
Sulastri dan Muh. Ihsan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 60 juta.
Sementara Masdar divonis 5 tahun penjara dengan denga Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 2.792.310.000 subsider 2 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
Jelang Vonis, 2 Terdakwa Kasus Korupsi PAUD Disdik Bone Kembalikan Uang |
![]() |
---|
Hari Ini, Pembacaan Putusan Kasus Korupsi PAUD Disdik Bone |
![]() |
---|
Satu Terdakwa Sakit, Sidang Putusan Kasus Korupsi PAUD Disdik Bone Ditunda |
![]() |
---|
Besok, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PAUD Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan |
![]() |
---|
Berkas Erniati Tak Kunjung Lengkap, ACC Sulawesi Minta Kejati Lakukan Supervisi |
![]() |
---|