Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Buru Tersangka Dokter Gadungan di Bone, Polisi Keluarkan Red Notice

Terbaru Polda Sulsel telah mengeluarkan red notice (pemberitahuan merah) bagi tersangka Amyza Tomme.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI ANWAR
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf saat ditemui di ruangannya, Kamis (25/6/2020) 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kasus dokter gadungan masih terus bergulir.

Terbaru Polda Sulsel telah mengeluarkan red notice (pemberitahuan merah) bagi tersangka Amyza Tomme. 

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menerangkan, red notice keluar setelah pihaknya melakukan  koordinasi dengan Mabes Polri. 

Red notice, kata dia, telah keluar sejak  bulan lalu. 

"Polda Sulsel sudah terbitkan red notice bagi tersangka Amyza. Laporannya juga ada di Polda Sulsel. Sanksinya cabut visa," katanya Jumat (9/10/2020). 

Awal Agustus lalu,  Amyza terendus berada Kota Kasablanka, Malaysia. Polres Bone menetapkan Amyza sebagai tersangka sejak Februari 2019. 

Kemudian ditangguhkan dengan alasan berobat dua tahun silam, tepatnya 13 Maret 2018. Namun, dia tak kunjung datang melapor. 

Selanjutnya, surat  daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan  pada 13 Juni. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI),  Prof Hambali Thalib menilai penertiban red notice terlambat. 

"Sejak ditetapkan sebagai DPO, harusnya  polisi telah bertindak dengan  menyebar informasi ke seluruh tempat yang diduga menjadi tempat tersangka bersembunyi," ucapnya. 

Untuk diketahui,  red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

Namun, status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO. 

Red notice menjadi hal yang penting sebab pergerakan seseorang menjadi terbatas dalam melakukan perjalanan di luar negeri

 Diberitakan sebelumnya, Amyza, warga Jl Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan melakukan tindakan penipuan dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif murah.

Tarif dikenakan mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved