Tribuners Memilih
Bawaslu Mamuju Tolak Gugatan Sutinah-Ado
Gugatan tersebut terkait pembatalan surat keputusan KPU tentang penetapan Paslon Pilkada 2020.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
ist
Sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan atas gugatan yang diajukan Sutinah-Ado di kantor Bawaslu Mamuju
Sementara sebelum ada penetapan paslon belum ada laporan atau temuan ataupun suatu putusan pengadilan yang ingkrah melanggar Pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016, sehingga tidak ada tanggungjawab atau kewajiban KPU Mamuju untuk melaksanakan sebagaimana dalam gugatan pemohon
"Oleh karenanya majelis sidang menyatakan menolak gugatan pemohon dan meminta KPU kembali melanjutkan tahapan Pilkada 2020,"tutur majelis diikuti pengetokan palu sidang.(tribun-timur.com).
Halaman 2 dari 2