Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Bawaslu Mamuju Tolak Gugatan Sutinah-Ado

Gugatan tersebut terkait pembatalan surat keputusan KPU tentang penetapan Paslon Pilkada 2020.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
ist
Sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan atas gugatan yang diajukan Sutinah-Ado di kantor Bawaslu Mamuju 

Sementara sebelum ada penetapan paslon belum ada laporan atau temuan ataupun suatu putusan pengadilan yang ingkrah melanggar Pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016, sehingga tidak ada tanggungjawab atau kewajiban KPU Mamuju untuk melaksanakan sebagaimana dalam gugatan pemohon

"Oleh karenanya majelis sidang menyatakan menolak gugatan pemohon dan meminta KPU kembali melanjutkan tahapan Pilkada 2020,"tutur majelis diikuti pengetokan palu sidang.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved