Tribuners Memilih
Bawaslu Mamuju Tolak Gugatan Sutinah-Ado
Gugatan tersebut terkait pembatalan surat keputusan KPU tentang penetapan Paslon Pilkada 2020.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Bawaslu Mamuju menolak gugatan pasangan Hj Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud.
Gugatan tersebut terkait pembatalan surat keputusan KPU tentang penetapan Paslon Pilkada 2020.
Kubu Sutinah - Ado meminta agar petahana Habsi Wahid - Irwan SP Pababari didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat, 2, 3 dan 5.
Pelanggaran tersebut tentang penyelahgunaan wewenang dan pemanfaatan program dan kegiatan untuk kepentingan politik yang merugikan pasangan lain.
Sidang pembacaan putusan di kantor Bawaslu Mamuju dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, termohon dalam hal ini KPU Mamuju, dan pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum Habsi-Irwan.
Majelis sidang, Rusdin mengatakan, pemohon tidak bisa membuktikan obyek sengketa yang diajukan.
Dikatakan juga, tidak ada keberatan yang disampaikan para pemohon sebelum keputusan KPU tentang penetapan Paslon diterbitkan.
"Petahana Habsi-Irwan sudah melaksanakan sebagaimana larangan di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, 3 dan 5. Menurutnya pemohon tidak bisa membuktikan jika Bupati dan Wakilnya telah menyalahgunakan jabatan pada program sahabat rakyat,"jelas majelis sidang.
Dikatakan, tidak ada program pemerintah yang tertuang dalam APBD di sahabat rakyat. Sahabat rakyat hanya berupa pemberiaan pelayanan khusus dalam bentuk safari sehari untuk rakyat.
"Tidak ada aturan yang dilanggar,"katanya.
"Pemohon tidak dapat membuktikan jika Habsi-Irwan memanfaatkan jabatan dalam penyerahan bantuan yang langsung dari pusat.Tidak dapat dibukti jika petahana merugikan calon lain dan menguntungkan dirinya,"katanya lagi.
Majelis juga mengatakan, tidak ada kesesuaian antara keputusan yang diterbitkan KPU dengan obyek sengketa tantang penetapan Paslon yang dilakukan oleh KPU Mamuju pada 23 September 2020.
"Alasan pemohon pada pokoknya pasangan Habsi-Irwan telah melakukan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 Undang-undang nomor 10 tahun 2016," ujarnya.
Sehingga berdasarkan pasal 71 ayat 5 junto pasal junto pasal 89 huruf a dan b PKPU nomor 1 tahun 2020 Jontu pasal 90 ayat 1 huruf r dan p PKPU nomor 9 tahun 2020, maka seharusnya termohon tidak menetapkan atau setidak-tidaknya membatalkan Paslon Habsi-Irwan sebagai calon bupati Mamuju dalam Pilkada 2020.
Karena itu, majelis berpendapat penanganannya seharusnya melalui laporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.