VIDEO: Viral Gedung DPR RI Dijual Online Shop, Harga Mulai Rp 2.500, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar berharap Kepolisian melakukan penindakan tegas kepada pihak yang menjual gedung DPR di Online shop.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM - Buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, pihak yang 'kecewa' mau menjual gedung wakil rakyat tersebut lewat situs belanja terkenal.
Menyikapi itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar berharap Kepolisian melakukan penindakan tegas kepada pihak yang menjual gedung DPR di Online shop.
Indra menilai, penjualan gedung DPR di online shop hanya sebatas jokes atau lelucon dari proses pendewasaan masyarakat dalam menyikapi sesuatu keputusan.
Namun, hal tersebut tidak lazim karena gedung DPR RI merupakan Barang Milik Negara (BMN).
"Menurut saya Kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN. Jadi jokes-jokes semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Indra mengaku, tidak akan melaporkan pihak yang menjual gedung DPR dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kementerian Keuangan, sebagai bendahara umum negara.
"Jadi kalau ada yang melakukan informasi yang semacam itu, ya Kemenkeu dan Kepolisian yang menindaklanjuti," paparnya.
Di sisi lain, Indra memahami jika ada pihak yang kecewa dengan keputusan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Tetapi, Indra menyebut ada juga pihak yang pro dengan undang-undang tersebut.
"Yang kecewa barangkali ada, yang mendukung juga ada," ucap Indra.
Diketahui, sejumlah online shop seperti Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia dengan harga mulai Rp 2.500 sampai Rp 123 juta.
Penjualan gedung DPR ini menyusul keputusan DPR yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
https://www.youtube.com/watch?v=rA6NAtDjaiAArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS:Buntut UU Cipta Kerja, Gedung DPR RI Dijual Online Shop, Minta Polisi Bertindak Tegas