Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Simak Perjalanan Karier Maryono, Mantan Dirut BTN yang Kini Jadi Tersangka Kasus Suap

Mantan Direktur Utama BTN Maryono jadi tersangka atas kasus suap pemberian fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Simak Perjalanan Karier Maryono, Mantan Dirut BTN yang Kini Jadi Tersangka Kasus Suap 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Nama mantan Direktur Utama BTN Maryono menjadi perbincangan saat ini.

Ia kini jadi tersangka atas kasus suap pemberian fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk.

Hal ini ditetapkan langsung oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Selasa (6/10/2020).

Tak sendiri, nama Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar juga resmi menjadi tersangka.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengungkapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke penyidikan pada 28 Agustus 2020 lalu.

Sebelumnya, Maryono dan Yunan berstatus sebagai saksi.

"Malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama Drs. HM jabatannya adalah mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA, yang bersangkutan adalah direktur PT Pelangi Putra Mandiri," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Kasus ini bermula saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit kepada bank BTN senilai Rp 117 milliar.

Ternyata, pembayaran kredit yang dilakukan perusahaan itu bermasalah atau telah mengalami kolektibilitas.

"Ternyata diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka Maryono juga diduga pernah mendapatkan suap dalam kasus lainnya pada 2013 lalu.

Menurut Hari, tersangka yang saat itu menjadi direktur utama menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar.

"Diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Properti memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, Maryono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huru b atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yunan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan terhitung hari ini.

Profil

Dilansir dari wikipedia, Maryono, S.E., M.M lahir di Rembang, 16 September 1955.

Ia adalah tokoh perbankan Indonesia yang sejak Desember 2012 menjabat sebagai Direktur Utama Bank Tabungan Negara.

Perjalanan Karier

Maryono pernah menjabat sebagai Direktur Utama Mutiara Bank yang berhasil ia bawa keluar dari kondisi Bank Tidak Sehat menjadi Bank Sehat hanya dalam waktu satu tahun dan keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus menjadi Bank Dalam Pengawasan Normal dalam 2,5 tahun.

Saat diambil alih LPS rasio kecukupan modal Bank Mutiara atau CAR (capital adequacy ratio) -23%.

Namun 30 Juni 2012, CAR Bank Mutiara sudah mencapai 11,1 %.

Kredit bermasalah atau NPL (non performing loan) pun turun dari 10,4% menjadi 3,4%.

Sudah di bawah batas ketentuan Bank Indonesia yakni maksimal sebesar 5%.

Data Diri:

Nama: Maryono

Lahir: 16 September 1955

Tempat Lahir: Rembang, Indonesia

Kebangsaan: Indonesia

Almamater:

Universitas Diponegoro

STIE-IPWI Jakarta

Profesi: Bankir, Ekonom

Pendidikan

Sarjana Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang (1981)

Magister Manajemen STIE IPWI Jakarta 1997

Jenjang Karier

Memulai karier di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebagai Wira Muda di Kelompok Pembahas Kredit Kantor Cabang (1983).

Kepala Cabang Bapindo di Batam dan Pontianak (1996–1997)

Kepala Wilayah IX/Banjarmasin Bank Mandiri (Agustus 1999–Juli 2002)

Kepala Wilayah I/Medan Bank Mandiri (Juli 2002–Desember 2003)

Executive Vice President/Group Head Jakarta Network Group PT Bank Mandiri (2004–2008)

Komisaris Utama PT. Mandiri Investama (September 2007)

Direktur Utama PT. Bank Mutiara Tbk (November 2008–Desember 2012)

Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (2012–2017, 2017).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mantan Dirut BTN Maryono Ditetapkan Tersangka Suap Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved