Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

KLIK Link Bali Tower CCTV DPR RI Cek Kondisi Terkini Aksi Demo Buruh Mahasiswa

KLIK Link Bali Tower CCTV DPR RI: Ada 25 Link CCTV Cek Kondisi Terkini Aksi Demo Buruh Mahasiswa

Kompas.com
Ilustrasi Demo: KLIK Link Bali Tower CCTV DPR RI Cek Kondisi Terkini Aksi Demo Buruh Mahasiswa 

Berikut diantara Pokok-pokok Substansi atau Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Instagram @kemnaker.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.
  • PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
  • PKWT berakhir: pekerja mendapat uang kompensasi.

2. Upah

  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
  • Upah Minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

3. Pesangon dan JKP

  • Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/ buruh.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) jaminan kematian (JMK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun.
  • JPK tidak menambah beban bagi pekerja/ buruh.

4. Tenaga Kerja Asing

  • Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.
  • Setiap pemberian kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA..

Selengkapnya baca Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF).  Bab IV tentang Ketenagakerjaan mulai halaman 553 sampai 581.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yasonna Laoly Akui Proses Pembahasan UU Cipta Kerja Relatif Cepat, dan Kompas.com dengan judul Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Link CCTV Bali Tower DPR RI

Pembahasan RUU Cipta Kerja Relatif Cepat, Mengapa Omnibus Law Buru-buru Disahkan?

Masyarakat bisa memantau situasi terkini di sejumlah lokasi di Jakarta terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang digelar Kamis (8/10/2020) ini melalui tayangan CCTV yang diunggah di situs cctv.balitower.co.id.

Ada empat titik yang terpantau lewat situs tersebut, yaitu di depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Bung Karno (GBK), kawasan Senayan, dan Jalan Asia Afrika.

Situasi di depan Gedung DPR RI bisa dilihat dari tautan berikut :

Link 1 CCTV Bali Tower DPR RI http://cctv.balitower.co.id/Bendungan-Hilir-003-700014_1/embed.html

Untuk lengkapnya dari berbagai sudut tangkapan CCTV Bali Tower DPR RI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved