Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Omnibus Law

HIPPI Sulsel Minta Omnibus Law UU Cipta Kerja Disosialisasikan Massif

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sulsel, Andry Arief Bulu menanggapi pro kontra dalam Omnibus Law

Tayang:
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sulsel, Andry Arief Bulu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sulsel, Andry Arief Bulu menanggapi pro kontra dalam Omnibus Law, Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulsel ini mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja ini sebenarnya hanya perlu di sosialisasi dengan massif terkait isinya.

"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran pasal pasal terutama yg terkait tenaga kerja," katanya.

Menurutnya, pengusah tentu mengharapkan dengan adanya Undang-undang ini bisa terjalin harmonisasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Agar kita dapat mengatasi dan cepat keluar dari masa resesi ini dan dari dampak ekonomi akibat Covid-19 ini," katanya.

Menurutnya, untuk rebound ke arah pertumbuhan ekonomi positif.

"Kita masih tidak bisa berharap banyak dalam waktu dekat ini, apalagi undang-undang ini di berlakukan di masa pandemi dan ada pilkada di seluruh indonesia.

Jadi kami berharap agar pemerintah berperan aktif mengambil langkah sosialisasi undang-undang ini ke berbagai pihak," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved