Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gawat! Jokowi Minta Dikebut, Akan Ada 40 Aturan Baru dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, Cek

Gawat! Jokowi minta dikebut, akan ada 40 aturan baru dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, cek.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gawat! Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta dikebut, akan ada 40 aturan baru dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, cek.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan akan ada 40 aturan turunan yang terkait dengan Undang-Undang ( UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Dia merinci, aturan turunan tersebut terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres).

Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.

"Arahan Pak Presiden agar seluruh Perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 Perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Peraturan turunan tersebut ditargetkan bisa rampung dalam satu bulan.

Meski di dalam aturan yang ada, peraturan turunan UU bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan.

"Arahan Bapak Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walau perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Itu target Bapak Presiden," ucap Airlangga.

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin, (5/10/2020) lalu terlepas dari banyak pihak yang menentang aturan sapu jagat tersebut.

Gelombang penolakan pun terus terjadi dalam dua hari terakhir.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar itu sempat mengungkapkan UU Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah untuk memangkas regulasi.

Sebab selama ini, Indonesia dianggap mengalami obesitas regulasi yang menjadi penghambat penciptaan lapangan kerja.

"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi, dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan, atau kita kenal obesitas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja," jelas dia.

Airlangga pun mengungkapkan Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Sebab, Indonesia kini tengah menghadapi bonus demografi atau peningkatan jumlah penduduk usia produktif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved