Demo Tolak Omnibus Law di Makassar
Demo Tolak Omnibus Law, Hindari Jl Urip Sumoharjo Makassar, Macet Total
Ribuan Pengunjuk rasa menutup atau memblokade Jl Urip Sumoharjo, Kamis (8/10/2020) siang.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan Pengunjuk rasa menutup atau memblokade Jl Urip Sumoharjo, Kamis (8/10/2020) siang.
Pengunjuk rasa itu tergabung dalam Aliansi Front oposisi rakyat dan mahasiswa (Formasi Indonesia), serta Aliansi lainya.
Pantauan tribun-timur.com di lokasi sekira pukul 12 27 Wita, massa aksi menutup jalan.
tidak hanya menutup satu ruas jalan, melainkan dua ruas jalan.
Akibatnya kemacetan panjang terjadi di sepanjang Jl Urip Sumoharjo.
Massa aksi menuntut UU Omnibus Law itupun silih berganti berorasi.
Bagi pengendara yang ingin melewati Jl Urip Sumoharjo sebaiknya memilih jalan lainnya seperti Jl Abdullah Daeng Sirua.
Delapan poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja, yakni dikutip dari Kompas.com:
1. Masifnya kerja kontrak
Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi "tidak terlalu lama" bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.
Berdasarkan Pasal 59 ayat 4, pengaturan mengenai perpanjangan PKWT dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara, pelanggaran penerapan kerja kontrak selama ini cenderung tidak pernah diusut secara serius oleh pemerintah.
Dengan demikian, PP yang akan dibentuk ke depan sangat berpotensi memperburuk jaminan kepastian kerja.
2. Outsourcing pada seluruh jenis pekerjaan