Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luhut Panjaitan

Cara Karni Ilyas Protes Menko Jokowi Hingga Jenderal Luhut Panjaitan Tak Marah Saat Ulas UU Ciptaker

Berikut Cara Karni Ilyas Protes Menko Jokowi Hingga Jenderal Luhut Panjaitan Tak Marah Saat Bahas UU Cipta Kerja yang ramai itu

Editor: Mansur AM
tangkapan layar Youtube
Berikut Cara Karni Ilyas Protes Menko Jokowi Hingga Jenderal Luhut Panjaitan Tak Marah Saat Bahas UU Cipta Kerja yang ramai itu 

Sementara itu terkait tema tentang rumah sakit mengcovidkan pasien meninggal menurutnya juga tidak bisa lantas disebut tidak menarik, meski sebenarnya bukan isu baru dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Apalagi setelah kembali memanas ketika Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengeluarkan statement yang kontroversi dan terkesan menuding pihak rumah sakit.

Moeldoko meminta supaya pihak rumah sakit tidak meng-Covid-kan semua pasien yang meninggal.

"Isu ini atau mencovidkan pasien meninggal sudah lama sebenarnya beredar, tapi sejauh itu kami menganggap bahwa ini isu yang tidak pernah dengan resmi ada pernyataan," pungkasnya.

RUU Cipta Kerja

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja ramai diperbincangkan.

Hal tersebut usai disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah, Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Total ada 1028 halaman.

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Namun yang paling disoroti adalah Bab IV tentang Ketenagakerjaan.

Kompas.com mencatat beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved