Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law Ricuh

APRM Demo di Kantor DPRD Mamasa, Ini 10 Tuntutannya

Puluhan Mahasiswa dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Mamasa (APRM) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SEMUEL
Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa di depan kantor DPRD Mamasa, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Puluhan Mahasiswa dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Mamasa (APRM) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Mamasa, Sulbar, Kamis (8/10/2020) siang tadi.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa ini melakukan orasi di simpang tiga, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa.

Beberapa menit melakukan orasi, demonstran lalu konvoi menuju kantor DPRD Mamasa, dengan mendapat pengawalan puluhan personel Polres Mamasa.

Niatnya, puluhan mahasiswa ini akan melakukan audiens bersama anggota DPRD.

Belum sempat melakukan audiens, orasi berubah menjadi teriakan, saat beberapa orang dari mahasiswa dikejar oleh aparat keamanan, hingga berbuntut ricuh.

Kericuhan dipicu oleh saling tarik ban bekas antara pihak petugas dan pengunjuk rasa, laiknya lomba tarik tambang.

Ban bekas berhasil dipertahankan oleh pihak mahasiswa.

Namun ricuh tak terhindarkan setelah diduga salah seorang oknum aparat keamanan menendang salah satu peserta aksi.

Tendangan dibalas tendangan pun tak terelakkan, hingga berujung penangkapan tujuh orang mahasiswa.

Namun tak berselang lama, ketujuh mahasiswa yang sempat digiring ke Mapolres Mamasa dibebaskan.

Baik pihak demonstran, Arwias dan pihak kepolisian, Kabag Ops Polres Mamasa, AKP Alpriando Papona mengakui persolan itu dipicu masalah ban.

"Kami dituding membakar, sementara yang disebut membakar, itu kalau ada apinya. Nah ini tidak menyalah," kata Arwiah.

Sementara menurut AKP Alpriando Papona, sebelumnya, pihaknya mewanti-wanti agar tidak ada pembakaran ban dan penutupan badan jalan.

"Kita mengantisipasi jangan sampai dilaksanakan pembakaran ban," jelasnya.

Arwias lanjut menjelaskan, terkait aksi yang ia dan rekannya lakukan, merupakan aksi serentak di seluruh penjuru negeri.

Yakni menuntut agar Undang-undang Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR-RI, dibatalkan.

Selain menuntut DPR membatalkan Undang-undang itu, mahasiswa juga kata dia menolak hadirnya tambang di Mamasa.

Berikut 10 tuntutan Aliansi Perjuangan Rakyat Mamasa:

1. Menolak Keras Sah-Nya Uu Omnibus Law Cipta Kerja.

2. Mendesak Presiden Mengeluarkan Perpu Pembatalan UU Omnimbu Law.

3. Menolak Hadirnya Tambang Di Wilayah Kabupaten Mamasa.

4. Mendesak Pemda Mempercepat Pembahasan Dan Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Dan Penataan Wilayah Kabupaten Mamasa.

5. Mempertanyakan Legalitas Kabupaten Mamasa Sebagai Destinasi Wisata.

6. Mendesak Pemerintah Daerah Mendorong Ekonomi Masyarakat Dari Sektor Agrikultur

7. Mendesak Pemerintah Daerah Untuk Melakukan Sosialisasi Untuk Memberikan Edukasi Tentang Kekerasan Anak Dan Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Dinas Dan Atau Instansi Terkait.

8. Mendesak Pemerintah Daerah dan DPR Membuat Deklarasi Bersama Agar RUU PKS Segera Disahkan

9. Menuntut Penghapusan Pasal 162 UU Minerba.

10. Mendesak DPRD dan Bupati Mamasa Agar Segera Mendorong Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi.(*)

Laporan Wartawan Tribunmamasa.com, @sammy_rexta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved