Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Subsidi Upah

12 Ribu Tenaga Honorer di Bone Diusulkan Terima Subsidi

Pemerintah pusat akan mengalokasikan subsidi gaji/upah bagi tenaga honorer diluar BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Pemerintah pusat akan mengalokasikan subsidi gaji/upah bagi tenaga honorer diluar BPJS Ketenagakerjaan.  

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, banyak dari tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi hal tersebut yang menjadikan para tenaga honorer tersebut otomatis tidak medapatkan BLT berupa gaji tambahan sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah itu.

"Ini akan kami siapkan apakah itu program atau detailnya (BLT tenaga honorer)," katanya.

Lewat kebijakan dalam program tersebut maka para pekerja akan memperoleh Rp 600 ribu selama empat bulan.

Sebelumnya subsidi gaji telah diberikan kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber  Daya Manusia (BPKSDM) telah mengusulkan 12 ribu tenaga honorer ke pemerintah pusat untuk mendapatkan subsidi gaji. 

Namun, dari 12 tenaga honorer yang diajukan tidak semua nantinya menerima subsidi gaji.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Bone, Andi Irsal mengatakan tenaga honorer yang menerima  subsidi adalah diluar dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jumlah pasti penerima belum ada. Sementara kita verifikasi dan validasi data. Kami prioritaskan yang belum menerima subsidi dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya Kamis (8/10/2020).

Kepala BPKSDM Bone, Andi Fajaruddin menambahkan untuk keputusan pencairannya masih harus menunggu dari pemerintah pusat. 

"Kami sudah usulkan dan sementara diverifikasi. Untuk pencairannya belum ada keputusan dari pemerintah pusat," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved