UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan, Fahri Hamzah : Bisa oleh Mahkamah Konstitusi, Disini Salahnya
"Omnibus law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi, karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu tidak boleh,"
Karena, lebih mendorong pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknis.
"Mohon maaf, penasihat hukum dan tata negaranya Pak Jokowi kurang pintar."
"Pak Jokowi itu bukan lawyer atau ahli hukum, mestinya ahli hukum yang harus dengar Pak Jokowi."
"Ini Pak Jokowi-nya yang enggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi."
"Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya," ucapnya.
Fahri Hamzah berpendapat, apabila UU Cipta Kerja nantinya dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, maka bisa menimbulkan kekacauan pada aturan lain yang terkait.
Sebab, Omnibus Law ini bukan tradisi Indonesia dalam membuat regulasi, sehingga akan sulit diterapkan.
Oleh sebab itu, Fahri Hamzah berharap Presiden Jokowi tidak otoriter dalam menerapkan UU Cipta Kerja.
Tetapi, harus mengumpulkan semua pihak duduk satu meja dan berbicara mengenai undang-undang itu, agar publik bisa memililiki pemahaman yang sama dengan pemerintah.
"Tidak perlu otoriter, ajak semua ngobrol agar memahami kepentingan untuk akselerasi kita. Saya kira semua akan ikut mendukung," papar Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah pun menyebut, pemerintah seharusya tidak perlu melibatkan DPR sejak awal dalam menuntaskan permasalahan Omnibus Law.
Cukup panggil seluruh stakeholder terkait, selesaikan secara sepihak di internal pemerintah, dan tidak perlu menerebos banyak undang-undang.
"Omnibus Law itu nanti akan dihajar terus karena bertentangan dengan publik dan buruh."
"Kasihan Pak Jokowi nanti di akhir jabatannya," cetus Fahri Hamzah.
Disahkan DPR