Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan, Fahri Hamzah : Bisa oleh Mahkamah Konstitusi, Disini Salahnya

"Omnibus law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi, karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu tidak boleh,"

Editor: Waode Nurmin
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berbincang dengan Tribunnews di ruang kerjanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebagai pimpinan yang mensahkan UU Cipta Kerja, Ketua DPR RI Puan Maharani kini dalam masalah.

Kenapa?

Disahkannya UU Cipta Kerja disinyalir akan membawa kerugian bagi karir Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya

Kok bisa?

 Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan seluruh isi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Kabar Buruk 18 Anggota DPR RI Positif Covid-19, Disaat Viral Video Puan Maharani Matikan Mik

"Omnibus law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi, karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu tidak boleh," kata Fahri Hamzah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

"Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang."

"Bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perppu dan diuji di DPR," sambung Fahri Hamzah.

Menurutnya, UU Cipta Kerja bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang.

Selain melangggar konstitusi, kata Fahri Hamzah, UU Cipta Kerja juga merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar HAM.

"Ini bukan open policy, tapi legal policy."

"Undang-undang Cipta Kerja dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat."

"Sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK."

"Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi," papar Fahri Hamzah.

Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 itu mengaku tak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved