Pegadaian Gandeng Karang Taruna Nasional dan Dorong Sektor UMKM
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Direktur Utama PT Pegadaian
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Karang Taruna Nasional untuk mendorong produktivitas milenial.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto dengan Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto di kantor pusat Pegadaian baru-baru ini.
Menurut Kuswiyoto, perjanjian kerja sama antara Pegadaian dengan Karang Taruna Nasional bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi anggota, sekaligus membantu memutar kembali roda perekonomian, yang sempat terhambat akibat pandemi Covid-19, terutama sektor UMKM.
“Perjanjian ini menjadi landasan kerja sama dalam meningkatkan kapasitas untuk pemberdayaan dan perluasan anggota UMKM di kalangan Milenial, melalui anggota Karang Taruna Nasional," kata Kuswiyoto.
Sementara Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto, mengucapkan terima kasih atas kesempatan kerja sama yang telah dilakukan dengan Pegadaian.
"Perjanjian ini memberikan peluang baru bagi generasi muda dalam mengembangan kemandirian ekonomi dalam bentuk socialpreneur, khususnya bagi mereka yang tergabung dalam Karang Taruna Nasional," ujarnya.
Didik menambahkan, saat ini jumlah kepengurusan Karang Taruna sudah tersebar di seluruh Indonesia, baik di tingkat desa maupun kelurahan.
Ia berharap, nantinya kerja sama dapat berjalan dengan baik dan menjadi salah satu program pemulihan ekonomi nasional yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
“Kami melihat bahwa konsep dan pola yang dibangun Pegadaian sekarang ini sangat menyentuh dan membantu masyarakat untuk memecahkan masalah ekonomi di lingkungannya," ucapnya.
"Selain itu, PKS yang hari ini ditandatangani menjadi sebuah upaya bagi kami untuk terus mengaplikasi apa yang diharapkan Pegadaian dalam mencarikan solusi bagi masyarakat," lanjutnya.
Saat ini Pegadaian terus mengembangkan sistem keagenan sebagai saluran distribusi.
Agen-agen tersebut meliputi agen gadai, agen pembayaran, dan agen pemasar.
Keagenan dapat dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha.