Pendaftaran KPPS
KPU Pangkep Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.963 Orang
Ada sebanyak 4.963 KPPS yang dibutuhkan oleh KPU Pangkep yang akan bertugas dalam rangka Pilkada Pangkep 2020.
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ada sebanyak 4.963 KPPS yang dibutuhkan oleh KPU Pangkep yang akan bertugas dalam rangka Pilkada Pangkep 2020.
Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib, Rabu (7/10/2020) mengatakan pendaftaran sudah dibuka sejak 6 Oktober 2020 di sekretariat PPS, di setiap desa kelurahan yang ada di Pangkep.
"Pendafataran ini terbuka untuk umum. Hanya saja ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi calon, lebih lengkapnya bisa melihat di pengumuman di laman KPU Pangkep atau media sosial KPU Pangkep," tuturnya.
Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid ini, juga melakukan penyesuaian untuk menekan dan memutus penyebaran Covid-19.
"Beberapa di antara penyesuaian tersebut antara lain, calon KPPS berumur 20 sampai 50 tahun. Tidak memiliki penyakit penyerta (komordibitas), dan akan dilakukan pemeriksaan terkait Covid-19," jelasnya.
Begitupun petugas ketertiban yang ada di TPS, juga akan dilakukan pemeriksaan Covid-19.
"Hal ini untuk memastikan seluruh penyelenggara yang melayani pemilih bebas dari Covid-19, sehingga pemilih tidak perlu ada kekhawatiran untuk datang ke TPS," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpangkep.com, AM Ikhsan