Banpres Produktif Usaha Mikro
Begini Cara Dapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro? Bukan Pinjaman Atau Kredit, Nilainya Rp 2,4 Juta
Penerima juga harus melengkapi dokumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM
TRIBUN-TIMUR.COM - Begini Cara Dapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau Bantuan Presiden?
Banpres Produktif ini ternyata Bukan Pinjaman Atau Kredit, dengan nilai uang diberikan sebesar Rp 2,4 Juta.
• Cara Mengurus untuk Dapat BLT / Banpres UMKM Rp 2,4 juta di Bank BRI, Siapkan KTP & Buku Tabungan
• 20 Ribu Pelaku Usaha Terima Banpres Rp 2,4 Juta, Bupati Bulukumba: Tak Ada Kaitannya dengan Pilkada!
Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka kesempatan pengusaha mikro untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sejauh ini bantuan UMKM telah disalurkan lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.
Artinya, masih terbuka lebar peluang bagi pengusaha mikro untuk mendapatkan bantuan yang disebut Banpres produktif itu.

Para pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke dinas ataupun lembaga pengusul yang ditunjuk.
Untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Cara Daftar Bantuan UMKM
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online. Semuanya dilakukan secara manual.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
• KABAR Terbaru Banpres BLT UMKM, Jokowi Tambah Kuota Penerima, Simak Cara Daftar dan Syarat Bantuan
• LINK Daftar BLT / Banpres UMKM Online siapbersamakumkmkemenkopukm.go.id, Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Mengutip dari Kompas.com, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi dokumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan. (*)
(TribunPontianak.co.id/Nasaruddin)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bagaimana Cara Daftar Banpres Produktif Kemenkop UKM?