Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Anggota KPPS Pilkada Mamuju 2020 Wajib Rapid Test, Jika Reaktif Bakal Diganti

Proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Mamuju 2020 sementara berlangsung.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Ahmad Amran Nur Komisioner KPU Mamuju Koordiv Parmas dan SDM. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Mamuju 2020 sementara berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju akan merekrut 6.633 orang.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, nantinya akan bertugas di 737 TPS di 11 kecamatan dan di 101 desa dan kelurahan di Mamuju.

Setiap TPS ada tujuh anggota KPPS dan dua Linmas. Totalnya 9 per TPS.

"Persyaratannya sama dengan penerimaan PPK. Hanya saja, umur minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun," kata Hamdan kepada Tribun Timur, Rabu (7/10/2020).

Komisioner KPU Mamuju Koordiv Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur, mengatakan, dalam waktu dekat hasil seleksi akan diumumkan.

"Semua anggota KPPS yang nantinya dinyatakan lolos, wajib melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19. Minimal rapid test,"kata Amran kepada Tribun Timur, Rabu (7/10/2020).

Amran menegaskan jika ada anggota KPPS yang dinyatakan reaktif rapid tes maka akan dilakukan pergantian.(tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved