Omnibus Law
5 Poin Janji Jokowi untuk Buruh di Kampanye Pilpres 2019, Kini Didemo Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah akhirnya disahkan menjadi UU pada Senin (6/10/2020).
Jokowi saat itu berjanji akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini dikeluhkan oleh para buruh.
Formulasi upah dalam peraturan tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan. "Nanti kita bentuk tim bersama dengan KSPSI dan seluruh federasi untuk revisi PP 78. Kita bicara bareng, duduk satu meja," ucap Jokowi.
Selain berjanji merevisi aturan yang dibuatnya sendiri, Jokowi juga menyebut akan berkomitmen memperbanyak pembangunan rumah murah bagi buruh.
Menurut dia, program rumah buruh mendapat respons positif dari masyarakat.
"Sudah kita mulai sebetulnya. Saya sudah tinjau yang sudah dihuni dan akan kita lanjutkan dalam jumlah yang lebih besar. Ini penting sekali," tuturnya.
Namun dengan pengesahan UU Cipta Kerja, buruh justru merasa lebih dirugikan ketimbang disejahterakan.
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.
Kedelapan poin tersebut yakni mulai dari masifnya kerja kontrak, outsorcing pada semua jenis pekerjaan, jam lembur yang semakin eksploitatif, penghapusan hak istirahat dan cuti.
Lalu gubernur tak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota, peran negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi, berkurangnya hak pesangon, dan perusahaan yang makin mudah melakukan PHK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melihat Lagi Janji Jokowi untuk Buruh Saat Kampanye Pilpres..."