Tribun Mamuju
VIDEO: Sidang Penyelesaian Sengketa Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Mamuju
Bawaslu Mamuju lanjutkan sidang laporan dugaan ijazah palsun calon Wakil Bupati Nomor (1) Ado Mas'ud yang dimohonkan
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Bawaslu Mamuju lanjutkan sidang laporan dugaan ijazah palsun calon Wakil Bupati Nomor (1) Ado Mas'ud yang dimohonkan oleh tim kuasa hukum petahana H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari, Senin (5/10/2020).
Sidang dengan agenda penyampaian jawaban pihak terkait dalam hal ini kubu penanntan Hj Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud atas materi gugatan yang diajukan oleh pemohon ke Bawaslu.
Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Rusdin selaku ketua Majelis didampingi Komisioner Bawaslu Faisal Jumalang selaku anggota majelis.
Selain penyampaian jawaban pihak terkait atas gugatan petahana Bawaslu juga melakukan pemeriksaan bukti oleh masing-masing pihak.
Pihak pemohon mengajukan lima alat bukti, termohon dalam hal ini KPU ajukan 15 bukti sementara pihak terkait ajukan 16 alat bukti.
Kuasa hukum Sutinah-Ado,Muh Yusuf, selaku pihak terkait dalam gugatan petahana mengatakan, KPU sudah melakukan tugas sesuai aturan, diantaranya verifikasi faktual, artinya legalitas ijazah sudah disahkan oleh kampus dan pangkalan data sudah ada di forlap dikti.
"Bisa diakses di forlap dikti, nama Ado Mas'ud ada Universitas Darma Karya. Jadi saya rasa tidak ada masalah, apalagi di Sentra Gakkumdu sebelumnya sudah memberikan penjelasan bahwa ini tidak ada pelanggaran,"kata M Yusuf.
Karena itu, dia menganggap permohonan pemohon kabur dan mengada-ada.
Simak videonya.(*).