Tribuners Memilih
KPU Majene: Pasien Positif Covid-19 Bisa Ikut Mencoblos di Pilkada
Menurut Komisioner KPU Majene , Munawir Ridwan, pada pasal 73 poin satu disebutkan, bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid 19
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR. COM, MAJENE -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), memastikan pasien Covid 19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020.
Komisioner KPU Majene , Munawir Ridwan, pada pasal 73 poin satu disebutkan, bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid 19, dan dipastikan tidak dapat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mendapatkan hak pilihnya.
Maka, KPPS dapat melayani hak pilihnya.
KPPS akan mendatangi pemilih tersebut dengan mendapat persetujuan saksi, panwaslu kelurahan/desa atau Pengawas TPS dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.
Selain itu, KPU yang bertugas akan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 setempat.
Hal itu diatur pada poin lima huruf b pasal 73 dalam PKPU nomor 6 tahun 2020.
Kemudian, hasil koordinasinya menyampaikan data pemilih yang terkonfirmasi dan sedang menjalani Karantina mandiri kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung lengkap dan dapat didampingi Bawaslu Kelurahan, Desa, atau pengawas TPS dan saksi, " sebutnya.