Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Majene

KPPS Majene Wajib Rapid Test, Reaktif Covid-19 Akan Diganti

Bagi KPPS yang dinyatakan reaktif Covid dari hasil pemeriksaan rapid tes atau tes cepat Covid 19, bakal diganti.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Zulkarnain Hasanuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Keselamatan penyelenggara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 menjadi antesi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Seluruh calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang direkrut nanti bakal dirapid test untuk memastikan penyelenggara bebas virus Corona.

Bagi KPPS yang dinyatakan reaktif Covid dari hasil pemeriksaan rapid tes atau tes cepat Covid 19, bakal diganti.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Majene, Zulkarnain Hasanuddin saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut Zul sapaan akrab Komisioner KPU Majene tersebut, rapid test KPPS baru dilaksanakan setelah ada penetapan. 

Selain KPPS, sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Rustang mengatakan, seluruh penyelenggara pemilu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) serentak 2020, harus menjalani tes swab.

"Itu perintah KPU RI. Seluruh personil KPU yang ada dijajaran KPU baik komisioner, maupun sekretariat, seluruhnya harus melakukan rapid tes atau swab," katanya.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan KPU sebagai penyelenggara pemilu terbebas dari virus Corona dan bukan bagian dari klaster Covid 19.

KPU dinilai sangat rentan dengan kondisi pandemi saat ini, karena berhubungan dengan banyak orang dari berbagai status atau kelompok.

Dan itu sudah terbukti di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua Komisioner  dinyatakan terpapar Corona dan saat ini memberlakukan kerja dari rumah .

"KPU wajib bertanggungjawab atas pemutusan rantai penyebaran Covid 19," tegasnya. 

Sekadar diketahui KPU Majene akan melakukan perekrutan KPPS. Total direkrut sebanyak 2.940 orang.

Ribuan KPPS tersebut bakal ditempatkan di 420 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil bupati Majene 9 Desember mendatang.

Syarat untuk menjadi calon KPPS pada Pilkada 2020 minimal memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.(*)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved