Tribun Luwu Utara
Polres Luwu Utara Tangkap 2 Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu-sabu
Kedua pelaku diperlihatkan kepada wartawan pada jumpa pers di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Aparat kepolisian dari Polres Luwu Utara menangkap dua orang terduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku diperlihatkan kepada wartawan pada jumpa pers di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Senin (5/10/2020).
"Ini adalah pelaku pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika," kata Kasubag Humas Polres Luwu Utara Iptu Abdul Latif.
Disebutkan, kedua pelaku berinisial JM (40) dan AL (49) asal Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta.
"Ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba di Lorong Salulemo, Dusun Baebunta, Desa Baebunta pada Jumat 2 Oktober," katanya.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga.
"Penangkapan, penggeledahan, penyitaan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat," kata Ferasmus.
"Bahwa lelaki JM dan AL memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu untuk dipakai dan diperjualbelikan," kata Ferasmus menambahkan.
Dari informasi tersebut Kanit 2 bersama anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penggeledahan disertai penangkapan.
"Barang bukti berupa satu saset sabu dengan berat kotor 0,81 gram dan dua handphone," tutupnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi